OBORMORUT.CO.ID, BANGGAI- Satres Narkoba Polres Banggai berhasil menangkap seorang pemuda yang di duga telah mengedarkan narkotika jenis sabu.
Tersangka berhasil di tangkap di Jalan Trans Sulawesi di Kelurahan Maahas Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulteng, pada Kamis sekitar pukul 13.30 WITA.
Iptu Makmur yang juga sebagai Kasat Narkoba mengungkapkan tersangka berinisial MR alias P (31) merupakan warga kecamatan WITA Ponda Kabupaten Morowali.
“Penangkapan terhadap tersangka MR karena adanya laporan dari masyarakat” Ucap Iptu Makmur, Kamis Malam.
Dari laporan yang diterima, Polisi langsung mengantongi identitas tersangka, dan pada saat itu juga tersangka MR terlihat baru turun dari mobil dan dijemput menggunakan motor.
Tersangka MR langsung diringkus serta digeledah dan hasilnya Polisi menemukan barang bukti Narkoba Jenis sabu seberat 51 gram.
Setelah berhasil di tangkap Tersangka MR serta barang bukti langsung dibawah ke Mapolres Banggai untuk menjalani proses pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Lanjut Iptu Makmur, Kasus ini juga masih dalam proses pengembangan lebih lanjut.
Discussion about this post